Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
Riksa uji instalasi listrik dan penyalur petir ini akan menegaskan kelayakan instalasi listrik & penyalur petir yang dipasang. Tiap instalasi sebaiknya di cek per tahun menjelang musim penghujan. Istilahnya adalah internal check. Dan diharapkan selama musim penghujan, seutuhnya mampu bermanfaat tanpa masalah. Jadi bangunan pun akan safe serta terproteksi dan terhindar berasal dari ada bahaya dikarenakan sambaran petir.
Riksa Uji Instalasi Listrik
Listrik adalah anggota tak terpisahkan di dalam menyelesaikan kegiatan perusahaan sehari-hari. Tanpa ada listrik maka alat elektronik di perusahaan tak akan berfungsi. Tetapi di balik fungsinya itu, tersedia potensi bahaya yang ditimbulkan. Kesalahan instalasi listrik mampu mengancam keselamatan tenaga kerja, lingkungan, keamanan bangunan. Contohnya kebakaran. Karena itu tiap tenaga kerja yang tentang bersama dengan listrik, untuk pemasangan, pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan instalasi listrik itu wajib miliki ketrampilan dan ilmu K3, dan butuh surat izin beserta sertifikat K3 riksa uji .
Riksa Uji Penyalur Petir
Merupakan pengujian baru & berkala di instalasi penyalur petir di gedung perusahaan. Ada 2 style wujud berasal dari penangkal petir yang lazim dipakai, pada lain penangkal petir elektrostatis dan penangkal petir konvensional. Di mana pada keduanya itu yang menjadi pembeda yakni area lingkup proteksi berasal dari bahaya petir sekaligus tidak serupa pada penempatannya.
Proses Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
Pemeriksaan information teknis
Pengamatan proses instalasi penangkal petir dan visual peralatan di lokasi
Pencatatan information lapangan
Membandingkan kesesuaian tekhnis bersama dengan ketentuan standar nasional
Evaluasi tekhnis untuk standardisasi yang digunakan
Analisa berasal dari kelayakan instalasi / pemasangan
Laporan hasil pemeriksaan
Alat pemeriksaan dan Pengujian
Avo Megger Earth Resistance Tester
Megger Insulation Resistance Tester
Fluke Earth Leakage Tester
Fluke True RMS Multimeter
Flir Infrared Thermal Imaging
Kyoritsu Amperemeter Clamp
Landasan Hukum
K3 instalasi listrik, yakni Permenaker Nomor 12 / 2015, K3 tentang Penyalur Petir, yakni Permenaker Nomor 31 / 2015. Juga diatur di dalam PP RI Nomor. PER. 02/MEN/1989 tentang pengawasan instalasi penyalur petir, pemeriksaan berkala o/ lembaga tentang yakni Disnaker, dijalankan per 2 tahun, perihal ini mampu terwujud kecuali pihak Instansi jelas pentingnya keselamatan, baik keselamatan gedung beserta isinya, termasuk keselamatan untuk karyawan yang bekerja di lokasi tempat kerja tersebut.
Pada UU No. 30 / 2009 termasuk diatur tentang Ketenagalistrikan, pada pasal 44 ayat ke 4 dijelaskan kecuali tiap instalasi tenaga listrik di perusahaan yang beroperasi itu wajib miliki Sertifikat Laik Operasi.
Maksud dan Tujuan
Mengerti potensi bahaya listrik dan petir
Mencegah kecelakaan kerja dikarenakan listrik dan petir
Memperbaiki prosedur kerja
Memastikan penyalur petir bekerja bersama dengan baik
Memastikan instalasi listrik udah benar, dan ikuti standar yang ada
Memenuhi keputusan perundang-undangan tentang instalasi listrik & penyalur petir