DPR Respons Akibat PP Postelsiar buat Netflix Sampai Amazon

Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi melaporkan Pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah( PP) No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, serta Penyiaran( PP Postelsiar) yang baru diterbitkan pemerintah hendak sangat berakibat pada industri over the top( OTT) Asing semacam Netflix sampai Amazon.

Ia berkata ketentuan dalam pasal itu hendak membuat penyedia layanan OTT Asing aman serta berinvestasi besar di tanah air

” Ini ialah payung hukum penerapan dari UU Cipta Kerja, yang diharapkan membuat industri OTT asing aman, serta lekas berinvestasi di Indonesia,” ucap Bobby melalui penjelasan tertulis, Jumat( 26/ 2).

Bobby menuturkan peraturan dalam PP itu pula hendak memunculkan multiplier dampak ekonomi pada industri serta komunitas penunjangnya.

OTT Asing Wajib Patuh Ketentuan Pajak RI https://www.teknohits.com/

Bobby setelah itu memperhitungkan PP Postelsiar menarangkan kalau tidak terdapat diskriminasi pelakon usaha, baik lokal ataupun asing sepanjang menjajaki peraturan yang berlaku. Sehingga, raksasa digital dari luar negara wajib turut mematuhi regulasi perpajakan serta sebagainya yang terdapat di dalam negara.

” Sasaran dari PP ini merupakan investasi di cluster usaha internet ini serta meresap tenaga kerja baru,” ucapnya.

Bersumber pada data yang diterimanya, ia berkata telah terdapat raksasa teknologi yang hendak berinvestasi di Indonesia, misalnya Amazon. Ia menyebut Amazon mungkin hendak membangun investasi di kawasan Jababeka, Cikarang, dengan nilai investasi menggapai Rp20 triliun.

” Raksasa digital lain hendak berinvestasi pula di Indonesia, kita optimis,” ucap Bobby.

Tadinya, pemerintah formal menerbitkan PP Postelsiar yang diklaim selaku langkah maju dalam mengendalikan kerja sama OTT serta operator telekomunkasi di Indonesia. Ketentuan soal OTT tercantum di Pasal 15.

Baca Juga : 6 Tip Penting dalam Keamanan Sepeda

Salah satunya termaktub di pasal 15 ayat 1 ialah Pelakon Usaha baik nasional ataupun asing yang melaksanakan aktivitas usaha lewat internet kepada pengguna di daerah Indonesia dalam melaksanakan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi serta/ ataupun penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan bersumber pada prinsip adil, normal, serta non- diskriminatif, dan melindungi mutu layanan cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan.

Dalam PP Postelsiar, yang dikecualikan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi merupakan Pelakon Usaha berbentuk owner serta/ ataupun pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, serta tipe kanal yang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *